Manajemen Sumber Daya Manusia

          

     Menurut Newman dan Hodgetts (1998:4), Human Resources Management (HRM) is the process by which organizations ensure the effective use of their associates in the pursuit of both organizational and individual goals”. yang kurang lebih memiliki arti : Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses yang dilakukan suatu organisasi atau perusahaan untuk memastikan bahwa sumber daya manusia yang ada digunakan secara efektif dalam usaha mencapai tujuan organisasi atau perusahaan serta tujuan individu.
          Menurut Dessler (19972), Human resources management refers to the policies and practices one need to carry out the people or human resources aspects of a management job. yang kurang lebih memiliki arti: Manajemen sumber daya manusia mengarah pada kebijakan dan tindakan yang dibutuhkan seseorang (manajer) untuk mengatur atau melaksanakan aspek sumber daya manusia dalam suatu tugas manajemen.
          Jadi, manajemen sumber daya manusia merupakan manajemen yang menitikberatkan perhatiannya kepada faktor produksi manusia dengan segala kegiatannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Sumber daya manusia merupakan investasi yang memegang peranan penting bagi perusahaan. Tanpa adanya sumber daya manusia, faktor produksi lain tidak dapat dijalankan dengan maksimal untuk mencapai tujuan perusahaan.

·         Macam – Macam Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1.       Manusia sebagai sumber daya fisik  :
          Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2.       Manusia sebagai sumber daya mental:
          Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

              Perkembangan Sumber Daya Manusia
        
  Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as employee training, employee career development, performance management and development, coaching , mentoring , succession planning , key employee identification, tuition assistance , and organization development. 
          Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.
          Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.

·         Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
          Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan. Agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang, tanggung jawab dan pertanggung jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan katalisor, pelaksanaan tugas yang diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi. Macam-macam/ jenis personalia antara lain :
1.    Tenaga Kerja Eklusif
Adalah tenaga kerja yang mempunyai dua tugas pokok berupa mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen yang terdiri atas merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2.    Tenaga Operatif
Merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik.
Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
a.       tenaga terampil
b.      tenaga setengah terampil
c.        tenaga tidak trampil


·        SUMBER TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber  berikut :
1. Dari dalam perusahaan.
2. Teman-teman para karyawan.
3. Lembaga pendidikan.
4. Masyarakat umum.
          SELEKSI TENAGA KERJA
Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua masalah penting yang harus di atasi terlebih dulu, yaitu :
1.    Penentuan Jenis (Kualitas) Tenaga Kerja
Penentuan jenis tenga kerja ini meliputi penentuan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
a.       Batas minimun-maksimum usia.
b.      Pendidikan minimal yang dimiliki.
c.       Pengalaman kerja yang telah diperoleh.
d.      Bidang keahlian yang dimiliki.
e.      Keterampilan lain yang dimiliki.
f.        Pengetahuan-pengetahuan lainnya.
g.       Dan sebagainya.
2.    Penetuan Jumlah Tenaga Kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja ini, meliputi dua hal pokok yakni :
a.       Analisa beban kerja yang meliputi : peramalan penjualan (sales forecast), penyusutan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenga kerja yang diperlukan untuk membuat barang satu unit barang.
b.      Analisa tenga kerja untuk menghiung jumlah tenga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
          PROSES SELEKSI
Setelah penentuan jumlah dan persyaratan yang harus dipenuhi dilaksanakan, maka langkah berikutnya adalah mengadakan seleksi yang pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
1. Pengisian formulir atau penyoritan lamaran-lamaran yang masuk.
2. Wawancara pendahuluan.
3. Psycho-test
4. Wawancara lanjutan
5. Pengujian refensi
6. Pengujian kesehatan
7. Masa orientasi

          PENGEMBANGAN KARYAWAN
Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja, masih perlu pula dikembangkan lebih lanjut, disamping untuk lebih meningkatkan keterempilan kerja dengan harapan agar :
1. Tingkatan produktivitas bertambah.
2. Mengurangi tingkat kecelakaan.
3. Mengurangi besarnya scrap(kerusakan hasil).
4. Meningkatkan gairah kerja.
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
1. dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri.
2. dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain.
          KOMPENSASI
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
          Dalam masalah penguapan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
1. teori pasar
2. teori standard hidup
3. teori kemampuan untuk membayar
          Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
1. pasar tenaga kerja
2. tingkatan upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
3. tingkatan keahlian yang diperlukan
4. situasi laba perusahaan

          Metode Pengupahan
Berikut ini adalah metode-metode yang bisa dilakukan oleh perusahaan, antara lain :
1. upah langsung
2. gaji
3. upah satuan
4. komisi
5. premi shift kerja
6. tunjangan tambahan

          Upah Insentif
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
1. harus menujukkan pengarhan kepada karyawan atsa produktivitas mereka.
2. harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif perkayawan secara layak.
3. tambahn upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangakan dengan biaya produksi terendah.

Macam-macam bentuk upah insentif
1.         Full Participation Paln
Full participation paln adalah upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
2.         Group Insentif Plan
Insentif ini diberikan kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukkan hasil yang menguntungkan, sepeti :
a. peningkatan produktivitas
b. penurunan biaya tenaga kerja per unit
c. perbaikan kualitasproduk
d. pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan.

·         Hubungan Perburuhan
          Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.    Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.       Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.       Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.         
          Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
1.    Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
2.    Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
3.    Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
4.    Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
5. Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

·         Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja ?
          Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara Membentuk Serikat Pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
1.         Nama dan Lambang
2.         Dasar Negara, Asas, dan Tujuan
3.         Tanggal Pendirian
4.         Tempat Kedudukan
5.         Keanggotaan dan Kepengurusan
6.         Sumber dan Pertanggungjawaban Keuangan
7.         Ketentuan Perubahan Anggaran Dasar Atau Anggaran Rumah Tangga

·         Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a.         Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.        Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
c.         Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
          Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) .
          Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
      1.       Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
      2.       Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
      3.       Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
      4.       Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
      5.       Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan

·         Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja Dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
      a.       Closed Shop Agreement    
       Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota              serikat(persatuan).
      b.      Union Shop Ageement
      Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu             tertentu.
      c.       Open Shop Agreement
       Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
· 
        Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi Dan Disahkan
          Melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.


Sumber : www.wikipedia.org

0 komentar:

Posting Komentar